Abu's posts with tag: fiqih

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.

Assalamu'alaikum wr.wb.

 

Beberapa hari yang lalu ada seorang sahabat yang menanyakan tentang hukum bisnis membuka warnet. Boleh tidak sih bisnis membuka warnet dilihat dari kacamata syari'at?

 

Bismillah. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bisa mandiri dan rajin bekerja, tidak menggantungkan nasib hidupnya kepada pihak lain. Sebaliknya, Islam sangat tidak menyukai orang yang bermalas-malasan. Makanya ketika Rasulullah ditanya tentang pekerjaan apakah yang paling baik bagi seseorang, beliau menjawab bahwa setiap usaha dan hasil karya seseorang itu baik.

 

Bisnis buka warnet sama halnya seperti bikin stasiun radio, nerbitin surat kabar, dan majalah. Semua itu  hanyalah alat  atau  media  yang  digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan, sehingga kita tidak  dapat  mengatakannya  baik  atau buruk,  halal  atau  haram. Segalanya tergantung pada tujuan dan  pemakaiannya.  Seperti  halnya  pedang,  di  tangan mujahid  ia  adalah alat untuk berjihad; dan bila di tangan perampok, maka pedang itu akan berubah menjadi  alat  untuk  melakukan tindak  kejahatan. 

 

Warnet  bisa  saja   menjadi   media   pembangunan  dan pengembangan pikiran, ruh, jiwa, akhlak, dan kemasyarakatan. Tetapi di  sisi  lain,  warnet dapat  juga  menjadi  alat penghancur  dan  perusak moral. Ladang maksiat juga bisa bersumber dari warnet. Semua  itu  kembali kepada tujuan awal dan sarana yang disediakan.

 

Oleh karena itu, jika kita berniat dan mempunyai kesempatan untuk membuka warnet, hal itu tidak ada salahnya, dengan catatan niat kita dalam membuka ladang bisnis ini adalah untuk hal-hal yang baik. Karena menyediakan sarana bagi orang lain untuk menambah wawasan, informasi dan meningkatkan keilmuan termasuk kebaikan. Sebaliknya jika  tujuan mendirikan warnet adalah untuk memberikan fasilitas kepada orang yang ingin melakukan maksiat, atau membantu orang lain untuk berbuat kejahatan, maka hukumnya jelas haram. Allah SWT berfirman:

 

وَ تَعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَ التَّقْوى‏ وَ لا تَعاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَ الْعُدْوانِ وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَديدُ الْعِقابِ

 

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2 )

 

Dan Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadits Sahih:

 

 

من سن سنة حسنة فله أجرها و أجر من عمل بها من غيرأن ينقص من أجورهم شيئ ومن سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها من غير أن ينقص من أوزارهم شيئ

 

Artinya: “Barang siapa yang memulai memberi contoh  suatu kebaikan, maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang orang yang mengikuti (meniru ) perbuatannya itu tanpa ada kurang sedikitpun. Dan barang siapa yang memulai memberi contoh kejahatan, maka ia mendapat dosa perbuatannya dan dosa orang yang mengikuti (meniru) perbuatannya itu tanpa ada kurang sedikitpun.”

 

Jadi, membuka ladang bisnis dengan menyediakan jasa internet adalah boleh-boleh saja, dengan catatan kita bisa menjamin keberadaan warnet tersebut sebagai fasilitas kebaikan. Maka, suasana ruangan, pegawai serta semua sarana bisa dikondisikan sebaik mungkin agar usaha dan kesempatan pelanggan untuk melakukan kemaksiatan bisa dihindari. Namun jika keberadaan warnet tersebut malah membantu meningkatknya angka kemaksiatan, maka hukum membuka warnet menjadi haram. Wallahu a’lam.

 

Wassalamu'alaikum wr.wb.


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help

Template design Copyright © 2005 Remi Prevost Some rights reserved.